News Update :

Analisa NIR / ZNT

Selasa, 19 Juni 2012


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Februari 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.6/1999
TENTANG
PELAKSANAAN ANALISA PENENTUAN ZONA NILAI TANAH (ZNT) DAN NILAI INDIKASI RATA-RATA (NIR)
SEBAGAI DASAR PENENTUAN NJOP TANAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menyadari akan peranan NJOP tanah yang semakin strategis untuk berbagai kepentingan, jelas menuntut
suatu kualitas NJOP yang dapat dipertanggungjawabkan kewajarannya dari semua aspek, baik secara formal
maupun material. Untuk mendapatkan keadaan seperti dimaksud diperlukan suatu upaya yang konkrit dengan
cara melakukan analisa penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) setiap kelurahan
/desa dengan mengacu pada Petunjuk Teknis terlampir.
Urutan prioritas pelaksanaan program ini dimulai dengan area kelurahan/desa di wilayah Kotamadya atau
Ibukota Kabupaten dan selanjutnya untuk area kelurahan/desa potensial lainnya. Hasil pelaksanaan pekerjaan
tersebut dituangkan dalam format Buku Analisa Penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-Rata
(NIR) untuk setiap kelurahan/desa yang bersangkutan sebagaimana contoh terlampir.

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright tarihorannaburju 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.